SABANG – Sekitar 50 personel Kodim 0112/Sabang mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Acara ini diselenggarakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan diikuti berbagai unsur yang berkepentingan.
Hadir dalam kegiatan Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.
Pasi Intel Kodim 0112/Sabang dalam sambutannya menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat kelalaian, kurang konsentrasi, ataupun kondisi fisik yang tidak prima. Ia meminta peserta memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan memakai perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” kata Pasi Intel.
Dansubdenpom IM/2-1 Sabang sebagai pemateri utama mempresentasikan tiga pilar keselamatan berkendara: kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan raya. Materi menekankan penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan memakai gawai saat berkendara, dan menjaga kondisi fisik.
Kasatlantas Polres Sabang dan perwakilan Jasa Raharja memberikan penjelasan tentang penegakan hukum, sanksi pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Peserta terlihat menyimak dan menyadari keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama.
Sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan hukum, mengurangi pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan sehari-hari demi keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. (Pr012).

