BONE – Satu rumah di Desa Tunreng Tellue, milik Ibu Rosmina, kini menjadi titik berpenanda setelah masuk dalam sasaran fisik TMMD ke-129.
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone membuat prasasti pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina, pekerjaan yang termasuk dalam rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.
Pemasangan prasasti yang tampak sederhana itu memberikan arti tersendiri, mengangkat status rumah warga dari sekadar hunian menjadi titik sasaran resmi dalam pelaksanaan TMMD ke-129.
Aktivitas pembuatan prasasti dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Setelah TMMD selesai, prasasti diharapkan menjadi jejak yang mengikat rumah Ibu Rosmina dengan keseluruhan rangkaian pembangunan yang pernah berlangsung di desa tersebut.(Red/Cn).

