NGADA – Dalam upaya memperkuat Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemerintah Kabupaten Ngada dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pembimbingan kemasyarakatan dan pidana kerja sosial.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Pijati, mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bapas dan Pemkab Ngada dalam menghadirkan pola pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Ngada dalam mendukung pelaksanaan kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pembimbingan kemasyarakatan bagi anak,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan anak sehingga mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu berperan positif di lingkungan masyarakat.
Melalui kerja sama itu, Pemkab Ngada diharapkan berperan aktif menyediakan dukungan program, sarana, maupun lingkungan yang mendukung pelaksanaan kegiatan kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, anak dapat menjalani proses pembinaan secara konstruktif, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta mengembangkan perilaku positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Bupati Ngada, Raymundus Bena, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung program tersebut melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan seluruh pihak terkait.
Ia menilai pendekatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam paradigma baru hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Paradigma baru hukum pidana mengajarkan bahwa tidak semua orang harus menjalani pembinaan di balik tembok pemasyarakatan. Ada ruang bagi pendekatan yang lebih konstruktif melalui pengawasan, pendampingan, dan keterlibatan masyarakat,” katanya.
Karena itu, lanjut Raymundus, kerja sama tersebut penting untuk terus didukung dan dievaluasi secara berkala agar benar-benar memberikan manfaat bagi proses pembinaan dan perlindungan anak.
Melalui penandatanganan PKS ini, Bapas Kelas II Waikabubak dan Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang profesional, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak dan masa depan anak.
Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial, sekaligus menghadirkan pembinaan yang berdampak positif bagi anak, keluarga, dan masyarakat.

