BONE – Prasasti yang kini terpasang di rumah tidak layak huni milik Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone dimaknai sebagai jejak sejarah yang perlu dirawat walau fisik bangunan berubah.
Menjelang selesainya pembangunan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menyelesaikan pembuatan prasasti sebagai tanda identitas resmi bagi rumah penerima manfaat.
Pengerjaan prasasti tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Tertulis bahwa pembangunan rumah tersebut merupakan produk sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga.
Prasasti diharapkan menjadi catatan sejarah pembangunan desa dan pengingat bahwa perubahan sosial datang dari kolaborasi yang terus dijaga.
Meskipun kecil, prasasti menyimpan pesan besar: hasil pembangunan yang berguna akan punya nilai jika cerita di baliknya terus diingat. (Red/Ns).

