BerandaKODIMDandim 1005/Barito Kuala: Pahami Hukum, Kendalikan Perilaku untuk Jaga Kehormatan Pribadi dan...

Dandim 1005/Barito Kuala: Pahami Hukum, Kendalikan Perilaku untuk Jaga Kehormatan Pribadi dan TNI AD

Barito Kuala – Komando Distrik Militer (Kodim) 1005/Barito Kuala menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan tim dari Komando Daerah Militer XXII/Tambun Bungai. Kegiatan yang bertema “Memahami Hukum, Kendalikan Perilaku Guna Menghindari Penyesalan Untuk Menjaga Kehormatan Pribadi dan TNI AD” ini dilaksanakan pada Senin (22/06) di Lapangan Tenis Markas Kodim 1005/Barito Kuala, Jalan Panglima Batur Nomor 01, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan.

Tim penyuluhan yang dipimpin oleh Ketua Tim Mayor Chk Nandar Fransiska, S.H., M.H., didampingi Kakum Korem 101/Antasari Mayor Chk Udiyono, S.H., dan Perwira Hukum Kumdam XXII/TB Kapten Chk Dendy Ferry W, S.H., hadir memberikan materi yang komprehensif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Turut hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodim 1005/Barito Kuala Letkol Inf Anton Mahriadi, S.Sos., para Komandan Koramil se-wilayah, Kepala Staf dan staf Kodim, perwakilan Babinsa, seluruh prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Ketua dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVIII Kodim 1005/Barito Kuala.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama menumbuhkan kesadaran dan ketaatan hukum di seluruh jajaran, baik prajurit, PNS maupun keluarga. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok institusi sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana militer maupun umum.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Anton Mahriadi, S.Sos. menegaskan bahwa hukum bukan sekadar daftar aturan yang harus dipatuhi secara kaku, melainkan fondasi untuk mewujudkan kehidupan yang tertib, adil, dan saling menghormati. “Sebagai insan militer maupun warga negara, pemahaman yang benar mengenai hukum akan membentuk pola pikir yang lebih bijaksana dalam setiap tindakan yang diambil. Kita harus menyadari bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyuluhan seperti ini memberikan manfaat ganda: tidak hanya menambah wawasan mengenai hak dan kewajiban, tetapi juga membekali peserta dengan pengetahuan untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin timbul di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.

“Kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber yang ahli di bidang hukum ini sangat berharga. Saya berharap seluruh anggota dan ibu Persit dapat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, menggali informasi mengenai hal-hal yang sering menjadi perhatian dan menjadi sumber masalah, agar kelak dapat menghindari segala bentuk pelanggaran yang berujung pada penyesalan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluhan Mayor Chk Nandar Fransiska menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Pangdam XXII/Tambun Bungai untuk menjangkau seluruh kesatuan hingga tingkat Kodim, dengan memberikan perhatian khusus juga bagi keluarga Persit. “Kami hadir untuk menyampaikan materi secara terbuka dan mudah dipahami. Seluruh peserta dipersilakan bertanya tanpa ragu mengenai segala hal yang berkaitan dengan hukum, baik yang berlaku di lingkungan militer maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Kapten Chk Dendy Ferry selaku penyampai materi kemudian memaparkan berbagai topik penting, mulai dari perbedaan ketidakhadiran dalam lingkungan sipil dan militer, di mana di lingkungan militer hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga pemberhentian tidak hormat. Selain itu dijelaskan pula mengenai berbagai perbuatan yang dilarang hukum, seperti pelanggaran kesusilaan, perzinaan, kohabitasi, penyebaran konten pornografi, hingga bahaya pemerasan yang berawal dari video call seks.

Materi juga mencakup larangan tindakan kekerasan dalam pembinaan, penyalahgunaan media sosial saat jam dinas maupun berseragam, risiko kebocoran informasi internal, bahaya kejahatan siber, serta sanksi yang dapat dijatuhkan yang berdampak langsung pada perkembangan karier. Tidak kalah penting disampaikan pula mengenai perlindungan hak-hak keperdataan serta penanganan yang benar terkait penarikan kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan pembayaran.

Di akhir kegiatan diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan nilai-nilai hukum dalam setiap aspek kehidupan. Pemahaman yang dimiliki diharapkan dapat membentuk sikap patuh aturan, mengurangi angka pelanggaran, serta terciptanya lingkungan kerja dan keluarga yang harmonis, tertib, dan selalu berlandaskan kebenaran serta kebaikan.(1005).

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer