KUTAI TIMUR – Babinsa Desa Manunggal Jaya, Koptu Tutut Muji, menghadiri mediasi sengketa lahan antar kelompok tani di wilayah Desa Manunggal Jaya SP5, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/9/2026).
Mediasi yang dibuka sekitar pukul 09.00 WITA bertujuan mencapai mufakat untuk mengatasi perselisihan lahan. Forum itu menghadirkan Pemerintah Desa Manunggal Jaya, aparat kewilayahan, UPTD KPHP Bengalon, serta perwakilan kelompok tani yang bersengketa.
Rombongan peserta acara antara lain Kepala Desa Manunggal Jaya Marino, Babinsa Koptu Tutut Muji, Tim UPTD KPHP Bengalon Adi Wibowo, bersama ketua dan wakil anggota kelompok tani. Mereka terdiri dari Kelompok Tani Pulau Himba dipimpin Rusdi; Kelompok Tani Hutan Nala Dewa dipimpin Ibad; Kelompok Tani Hutan Nala Raja dipimpin Yus; Kelompok Tani Pelangi Nusantara dipimpin Yadi dan diwakili Arifin; serta Kelompok Tani Hutan Makanying Tiga dipimpin Faisal.
Setiap pihak pada pertemuan menyampaikan kronologi sengketa serta data keanggotaan dan batas lahan yang dipermasalahkan. Salah satu keputusan awal yang disepakati ialah melakukan inventarisasi dan pendataan ulang anggota oleh masing-masing ketua kelompok tani untuk memastikan tidak ada tumpang tindih data keanggotaan.
Jika ditemukan nama yang tercatat di dua kelompok, ketua kelompok akan berkoordinasi untuk menentukan status keanggotaan orang tersebut pada salah satu kelompok secara jelas. UPTD KPHP Bengalon menyatakan siap membantu pengurusan administrasi dan penyuratan setelah data dianggap lengkap.
Pemerintah Desa Manunggal Jaya menyatakan akan terus memfasilitasi jalannya dialog antarkelompok tani. Di sisi lain, Babinsa menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang baik.
Koptu Tutut Muji juga mengingatkan agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi persoalan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mengingat kelompok tani di wilayah tersebut terdiri dari masyarakat dengan latar belakang etnis, suku, dan agama yang beragam.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. Jangan sampai persoalan yang ada berkembang menjadi masalah yang menyangkut SARA. Libatkan pemerintah desa dan aparat kewilayahan dalam setiap penyelesaian permasalahan agar dapat dicari jalan keluar yang terbaik,” pesan Babinsa.
(0909).

