BONE – Rumah yang sebelumnya tercatat sebagai Rumah Tidak Layak Huni kini diberi penanda khusus berupa prasasti sebagai bukti pekerjaan pembangunan dalam rangka TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti tersebut di lokasi rumah warga, bukan semata prosedur akhir, melainkan penanda resmi bahwa titik itu termasuk sasaran fisik program.
Pemasangan dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Titik yang ditandai adalah rumah Ibu Rosmina, yang dicatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Fungsi prasasti dalam sebuah pekerjaan pembangunan adalah memberi keterangan tentang sasaran yang telah diselesaikan sekaligus meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di tengah permukiman.
Prasasti itu membuat rumah Ibu Rosmina jadi bukti nyata perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD. (Red/Ap).

