BONE – Di rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku, kini terlihat pemasangan prasasti yang menandai pekerjaan pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan itu dilaksanakan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, termasuk dalam rangkaian pekerjaan di sasaran RTLH tersebut.
Selain fungsi administratif, prasasti berperan memberi penanda sehingga siapa saja yang melihat dapat mengetahui rumah itu pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti ditempatkan pada tahap yang berbeda dari pembangunan fisik utama; apabila bangunan merupakan bagian yang dimanfaatkan pemilik, prasasti berfungsi sebagai pengenal lokasi.
Prasasti yang dipasang di Desa Pattuku menjadi bagian kecil dari proses yang dialami rumah tersebut selama masuk sasaran RTLH.
Ketika TMMD berakhir, prasasti itu akan tetap berada di lokasi sebagai bukti bahwa pekerjaan pernah dilakukan di sana. (Red/Wr).

